sumber gambar : merdeka[dot]com
Opini merupakan pandangan subjektif seorang penulis terhadap sebuah fakta atau kejadian. Fakta atau kejadian yang disoroti biasanya merupakan hal yang aktual.
Beropini bisa dilakukan secara lisan maupun tulisan. Tulisan opini banyak disajikan di berbagai media, dari mulai daring hingga majalah dinding. Oleh karena itu, tulisan opini minimal harus memuat dua hal pokok yakni fakta/kejadian dan pandangan subjektif penulisnya.
Fakta atau kejadian bisa diambil dari media lain. Tentunya harus dipastikan bahwa fakta tersebut benar-benar ada dan terjadi, bukan berita dusta atau Hoax. Baik hoax yang dianggap menguntungkan maupun yang merugikan.
Selanjutnya, dalam menuangkan pandangan subjektif pun kita tentu harus berhati-hati. Jangan sampai terjebak pada aktifitas penghakiman. Karena yang dilakukan oleh penulis adalah beropini bukan menghakimi. Oleh karena itu, pandangan subjektif itu harus dibangun dengan argumentasi dan data. Bahkan, tata penulisan opini yang baik adalah opini yang mampu menggiring pembacanya untuk mengikuti alur pemikiran penulisnya.
Lalu bagaimanakah contoh kalimat yang menghakimi sebagaimana dimaksud dalam tulisan ini? Misalnya kalimat berikut,
"Pandangan terhadap syariah Islam secara ekstrim dan radikal telah membuat pengikutnya menjadi sangar."
Atau,
"Aborsi terjadi merata di setiap kota, semua terjadi karena liberalisme yang ditanamkan secara paksa."
Kalimat-kalimat seperti ini sebaiknya disajikan dengan data. Apakah benar demikian faktanya? Jangankan ada pula yang tak seperti demikian.
Untuk contoh pertama di atas, tentunya harus dilengkapi berapa banyak tindakan kekerasan yang terjadi karena pandangan keberagamaan. Lalu yang dimaksud dengan ekstrim dan radikal pun menjadi opini subjektif tersendiri. Begitu pula untuk contoh kedua, benarkah aborsi terjadi di setiap kota? Jangan-jangan ada kota yang tidak pernah terjadi aborsi. Daripada demikian, mendingan sajikan saja data tindakan aborsi per tahun yang terjadi di Indonesia.
Jadi, mari berlatih beropini tanpa menghakimi. Karena penulis muslim adalah bagian dari para du'at (para pendakwah) dan bukan qudhat (para hakim).
Wassalaam.
=Ary H.=
(Mentor kelas opini AMK)
(Mentor kelas opini AMK)

Komentar
Posting Komentar