Di dalam QS. Al Baqoroh terdapat 11 ayat yang dimulai dengan frasa (يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا), dan yang ketiganya adalah Q.S. Al Baqoroh ayat ke 178. Permulaan ayatnya dan perintahnya menggunakan lafazh yang sama sebagaimana perintah kewajiban shaum Ramadhan, namun kenyataan dalam penjelasan dan penekanannya tidaklah sebagaimana ayat tentang shaum Ramadhan.
Dalam QS. Al Baqoroh : 178, Allah Swt berfirman :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ
فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى
بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ
ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ
رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman!
Diwajibkan atas kalian (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang
dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya,
perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya,
hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya
dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu.
Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat
pedih.”
Bahkan apabila kita teruskan ayat ini
ke ayat selanjutnya, yakni QS. Al Baqoroh : 179, kita pun akan menemukan akhir
kalimat yang sama sebagaimana ayat tentang tujuan kewajiban shaum Ramadhan.
Yakni, “supaya kalian bertaqwa.”
وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
“Dan dalam qishosh itu ada (jaminan)
kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal, agar kalian bertakwa.”
Oleh karena itu, tidak ada makna lain terkait
dengan perintah Allah Swt ini selain bermakna wajib. Kata “Kutiba” bermakna “furidlo
(diwajibkan)”, tidak ada makna yang lain. Dan tujuan dari pelaksanaan hukum
Qishosh ini adalah ketaqwaan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di
menyampaikan dalam tafsirnya bahwa Allah Swt mewajibkan kepada para hamba-Nya
yang beriman untuk melaksanakan hukum Qishosh berkenaan dengan orang yang
dibunuh, yakni kesetaraan di dalamnya, membunuh pelaku pembunuhan sebagaimana
cara ia melakukan pembunuhan, sebagai penegakkan keadilan atas manusia. Dan
kalimat yang ditujukan untuk orang beriman secara keseluruhan (kaum muslim)
menandakan bahwa hal ini wajib bagi atas mereka semuanya.
Imam Thabari pun dalam tafsirnya
menyatakan “furidlo ‘alaikum” (diwajibkan atas kalian). Begitu pula apabila
kita membaca tafsir Ibnu Katsir, bahwa sababun nuzul ayat ini adalah berkaitan
dengan kewajiban pelaksanaan hukum Qishosh, bukan yang lain.
Dalam kitab At Taysir fi Ushuli Attafsir,
Syaikh Atha ibnu Khalil Ar Rasytah menegaskan bahwa kata “kutiba” di dalam QS.
Al Baqoroh : 178 merupakan qorinah (indikasi) yang bersifat tuntutan
tegas, sehingga hukum Qishosh wajib dilaksanakan berkenaan dengan orang yang
dibunuh.
Lalu, bagaimanakah pelaksanan hukum
Qishosh itu bisa terdapat kehidupan di dalamnya? Bukankah pelaku pembunuhan justru
dibunuh Kembali? Syaikh Abdurrahman Al Maliki menyampaikan dalam Nidzomul ‘Uqubat
fil Islam bahwa pelaksanaan sanksi
dalam syariah Islam itu memiliki 2 fungsi, yakni Jawabir (pengguru dosa) dan Jawazir
(pencegah masyarakat lain melakukan kejahatan yang serupa). Terkait fungsi
kedua inilah sehingga akan mencegah terjadinya kejahatan pembunuhan. Orang yang
berniat membunuh akan berpikir ulang seribu kali untuk melakukannya mengingat
sanksi yang akan ia terima nantinya. Dari sinilah tentu akan banyak kehidupan manusia
yang terjaga.
Inilah ayat ketiga yang dimulai dengan
frasa (يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا) di dalam Al Quran
sesuai dengan runutan tauqifiyah ayat Al Quran. Dan ayat ini hanya berselang 5
ayat sebelum ayat yang mewajibkan shaum Ramadhan kepada orang-orang yang
beriman.
Bila kita bandingkan QS. Al Baqoroh :
178 ini dengan ayat tentang kewajiban shaum Ramadhan (QS. Al Baqoroh : 183). Kita
mendapat perintahnya sama, berasal dari Allah Al Hakim. Orang yang diserunya juga
sama, yakni orang-orang yang beriman. Kalimat yang bermakna wajibnya pun sama
dengan kalimat “kutiba”. Tujuan pelaksanaan perintahnya juga sama, yakni supaya
bertaqwa. Lalu mengapa tidak sedikit dari kita yang menyikapinya secara
berbeda? Memang benar, dalam pelaksanaannya membutuhkan peran penguasa dan
kesadaran masyarakat. Tetapi mungkinkah kesadaran tersebut tumbuh bila tidak
ada dakwah dan penjelasan? Wallohu a’lamu bisshshowwab.
Komentar
Posting Komentar