Definisi
Al mahkum 'alaihi adalah seseorang yang berkaitan dengan hukum syara dalam perbuatannya. Dinamakan juga mukalaf. Mukallaf yaitu seseorang yang menjadi objek khithab (seruan).
Al Mukallaf bil Ahkam
Al Mukallaf bil ahkam (orang yang dikenai taklif hukum syara), dari segi khithabnya, adalah seluruh manusia baik muslim atau kafir. Seluruhnya diseru oleh khithab Asy Syari (seruan Allah) dan dikenai taklif hukum syara. Allah akan mengazab orang kafir karena ketiadaan iman serta ketiadaan ketaatan mereka terhadap hukum syara.
Adapun dalil bahwa orang kafir pun diseru untuk taat terhadap hukum syara adalah sebagai berikut:
A. Seruan risalah itu bersifat umum utk seluruh manusia. Allah Swt berfirman:
وَمَآ أَرْسَلْنَٰكَ إِلَّا كَآفَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
"Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui."(TQS. Saba: 28)
قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنِّى رَسُولُ ٱللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا
"Katakanlah: "Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua." TQS. Al A'raf: 158)
Khithab (seruan) ini bersifat umum utk seluruh manusia. Karena kalimat An Nas itu umum mencakup muslim dan kafir.
Risalah yang datang kepada Rasulullah bersifat umum mencakup beriman kepadanya dan beramal dengan berbagai hukum cabang yang datang bersama risalah tsb. Tidak ada dalil pengkhususan bahwa muslim saja yg diseru pada keimanan dan hukum cabang sedangkan orang kafir hanya diseru pada keimanan saja dan tidak diseru pada hukum cabang. Maka _khithab_ itu bersifat umum dan tetap pada keumumannya.
B. Seluruh manusia diperintahkan utk beribadah dan orang kafir termasuk manusia. Oleh karena itu, orang kafir pun diperintahkan utk beribadah. Allah Swt berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعْبُدُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُمْ وَٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa." (TQS. Al Baqarah: 21)
Begitu pula dlm QS. Ali Imran: 97 dan QS. Az Zumar: 16.
Al Amidi berkata, "Orang kafir termasuk manusia." Maka berbagai ayat ini menyeru manusia dan menjadi dalil yang jelas bahwa Allah membebani orang kafir dengan berbagai hukum syara. Sehingga mereka (orang kafir) terkategori mukallaf."
C. Orang kafir diseru dengan berbagai hukum syara. Allah Swt berfirman,
وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus."(TQS. Al Bayyinah: 5)
Bahwasanya dlomir (kata ganti orang) pada frasa "wa ma umiru" kembali pada yang disebutkan pada awal surat yaitu "Alladzina kafaru" (orang-orang yang kafir). Mereka diperintahkan utk beribadah kepada Allah dengan ikhlash, menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat.
Al Qadli Abu Ya'la berkata, "Ini menunjukkan bahwa orang kafir diperintahkan utk menegakkan shalat, mengeluarkan zakat dan seluruh aktifitas ibadah."
D. Adanya janji untuk orang kafir berupa siksaan yang sangat keras atas pengabaian terhadap berbagai hukum syara.
Sebagaimana firman Allah Swt,
وَوَيْلٌ لِّلْمُشْرِكِينَ #ٱلَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَهُم بِٱلْءَاخِرَةِ هُمْ كَٰفِرُونَ
"Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya. (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat."(TQS. Fushshilat: 6-7)
Begitu pula dalam QS. Al Muddatstsir: 42-47, QS. Al Furqon: 68-69, QS. An Nahl: 88.
Dengan demikian jelaslah bahwa orang kafir diseru pada keseluruhan syariah, baik dalam perkara ushul (pokok) maupun furu' (cabang). Bahwasanya Allah Swt akan menyiksa mereka karena ketiadaan iman dan ketiadaan pelaksanaan berbagai hukum syara. Maka dari segi khithab, tidak ada keraguan bahwasanya mereka diseru dengan berbagai hukum syara.
Wallahu a'lamu bishshawwaab.
============
Disarikan dari kitab Al Mukhtar fi Ushuli al Fiqhi, karya Al Ustadz Rokhmat Labib hafızhahullahu ta'ala.
.png)
Komentar
Posting Komentar