Sebelum Ada Syariah
Bahwasanya perbuatan dan benda tidak bisa ditentukan hukumnya terkecuali apabila ada dalil syara' atasnya. Jadi, tidak ada hukum atas perbuatan dan benda sebelum ada syariah, yakni sebelum adanya utusan Allah. Karena hukum itu berpatokan atas adanya syariah dari Allah Ta'ala, yaitu karena adanya Rasul dengan seluruh syariah yang dibawanya.
Dalil syara' mengenai masalah ini adalah firman Allah Swt :
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا
"Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul." (TQS. Al Isra: 15)
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah Swt tidak akan mengazab seorang pun di antara makhluk-Nya, tidak di dunia dan tidak pula di akhirat, hingga Allah mengutus seorang Rasul kepadanya yang senantiasa mengingatkannya, kemudian orang itu mengingkari Rasul tersebut terus menerus di atas kekufuran dan kemaksiatan setelah adanya peringatan demi peringatan.
Oleh karena itu, tidak ada hukum atas perbuatan dan benda sebelum Rasul diutus. Yakni, sebelum adanya dalil syariah yang menentukan hukumnya.
Fakhruddin Ar Razi berkata: "Ketahuilah! Sesungguhnya kami menjelaskan pada awal kitab ini bahwa tidak ada hukum sebelum adanya syariah." (Mafatihul Ghaib)
Setelah Ada Syariah
Adapun setelah adanya syariah, yakni setelah Allah Swt mengutus seorang Rasul untuk manusia maka semua perbuatan dan benda memiliki hukum atasnya. Maka seluruhnya menjadi terikat pada apa yang dibawa oleh Rasul. Mereka tidak memiliki alasan tidak adanya keterikatan terhadap hukum yang dibawa oleh Rasul.
Mafhum dari QS. Al Isra: 15 adalah bahwa Allah akan mengazab orang yang telah diutus Rasul atas mereka lalu mereka menyelisihi risalahnya.
Oleh karena itu, perbuatan dan benda tidak memiliki hukum sampai ada dalil atasnya. Adapun setelah diutusnya Rasul dan disampaikan risalah, maka hal ini dilihat :
- Jika risalahnya mengenai hal-hal tertentu dan dia memerintahkan mereka untuk mengikuti risalah orang lain dalam hal yang lain, sebagaimana halnya dengan Nabi Isa, maka mereka terikat dengan hukum-hukum yang disampaikannya kepada mereka dan wajib mengikutinya, dan mereka akan disiksa karena tidak mematuhinya sampai dihapusnya risalah ini.
- Jika risalah Rasul itu mengenai sesuatu dan tidak menentang sesuatu yang lain maka manusia terikat dengan risalah tersebut saja dan tidak diazab atas apa yang tidak ada dalam risalah.
- Jika risalah Rasul itu bersifat umum mencakup segala sesuatu dan menjelaskan segala sesuatu maka manusia harus terikat pada segala sesuatu terkait risalah ini. Sebagaimana Nabi Muhammad Saw dengan syariah Islam. Karena sesungguhnya syariah Islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw mengatur seluruh perbuatan manusia secara sempurna dan menyeluruh.
Tidak ada satu pun fakta perbuatan dan benda, terkecuali syariah Islam menjelaskan hukum atasnya. Dan tidak mungkin dalam pandangan syariah, adanya perbuatan manusia yang tidak memiliki dalil atas hukumnya. Merujuk firman Allah Swt,
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ تِبْيَٰنًا لِّكُلِّ شَىْءٍ
"Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu." (TQS. An Nahl : 89)
Mengenai ayat ini, Imam Ibnu Jarir Ath Thabari menjelaskan bahwa Allah Swt menurunkan Al Quran ini kepadamu hai Muhammad sebagai penjelasan atas segala apapun yang manusia butuhkan berupa penjelasan akan halal, haram, pahala dan siksa.
Allah Swt berfirman,
ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu." (TQS. Al Maidah: 3)
Sehingga segala sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia dalam perkara agama, mencakup berbagai perkara hukum dalam seluruh sendi kehidupan tanpa terkecuali, telah dijelaskan oleh syariah Islam.
Wallahu a'lamu bishshawwaab.
=======
Disarikan dari kitab Al Mukhtar fi Ushuli al Fiqhi, karya Al Ustadz Rokhmat Labib hafizhahullahu ta'ala.

Komentar
Posting Komentar