Langsung ke konten utama

Perbedaan Muslim dan Kafir dalam Taklif (Pembebanan) Hukum Syara

Adapun dari segi pelaksanaan hukum syara', terdapat perbedaan antara muslim dan kafir dalam hal pembebanan hukum.

Kaum muslim melaksanakan seluruh hukum syara dan seluruh hukum syara diterapkan oleh negara atas mereka tanpa terkecuali. Mereka pun disanksi ketika meninggalkannya. Adapun kaum kafir maka rinciannya sebagai berikut :

Pertama

Pelaksanaan hukum yang berasal dari diri mereka sendiri tanpa adanya paksaan (negara). Hal ini terbagi dua, yaitu:

A. Hukum-hukum yang disyaratkan keislaman oleh nash syara dalam pelaksananaannya. Seperti haji, berdasarkan firman Allah Swt

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا۟ ٱلْمَسْجِدَ ٱلْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ 

"Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini."(TQS. At Taubah: 28)

Begitu pula shalat, zakat, puasa dan seluruh aktifitas ibadah. Maka orang kafir tidak diperbolehkan dan dilarang melaksanakannya. Seperti itu pula hukum orang kafir menjadi pemimpin atas kaum muslim, berdasarkan firman Allah Swt

وَلَن يَجْعَلَ ٱللَّهُ لِلْكَٰفِرِينَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ سَبِيلً

"dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (TQS. An Nisa : 141)


B. Hukum-hukum yang tidak disyaratkan keislaman dalam pelaksanaannya, seperti kaum kafir ikut berperang bersama pasukan kaum muslim. Di antara dalil yang menunjukkan kebolehan meminta bantuan kaum musyrik adalah bahwa Quzman pergi berperang bersama pasukan Nabi Saw pada saat perang Uhud, padahal ia adalah orang musyrik. Ia membunuh 3 orang pengibar bendera pasukan musyrik dari Bani Abduddar. Rasulullah Saw bersabda, 

وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ

"dan Allah bisa jadi menolong agama ini melalui seorang pendosa." (HR. Bukhari)

Mencakup muslim dan kafir.

Ibnu Al Mulaqqin Asy Syafi'i berkata: "Di dalam hadits ini ada kebolehan meminta bantuan kepada orang musyrik untuk memerangi orang kafir. Ini merupakan pendapat mazhab kami. Ibnu Hubaib juga telah membolehkannya. 

Begitu pula sebagaimana bolehnya kesaksian orang kafir dalam masalah harta, berdasarkan firman Allah Swt :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ شَهَٰدَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ حِينَ ٱلْوَصِيَّةِ ٱثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ أَوْ ءَاخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنتُمْ ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ

Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi." (TQS. Al Maidah: 106)

Frasa "Minkum" berarti dari kalangan umat Islam. Adapun frasa "Au akhoroni min ghoirikum" berarti dari selain umat Islam.

Dalam pengobatan dan yang sebagainya pun termasuk di antara hukum-hukum yang tidak disyaratkan keislaman dalam pelaksanaanya. Sehingga mereka boleh dan tidak dilarang untuk melaksanakannya.


Kedua

Pelaksanaan hukum yang bersifat paksaan atas mereka dari negara. Hal ini terbagi dua macam, yaitu :

A. Hukum-hukum yang tidak menjadikan keislaman sebagai syarat keabsahannya, seperti hukum muamalah, uqubat (sanksi) dan sebagainya. Maka hukum ini diterapkan serta dipaksakan atas mereka, dan mereka disanksi ketika mengabaikannya. Mereka terikat dengannya sebagaimana kaum muslim. Hal itu dikarenakan syarat Ahlu Dzimmah adalah tunduk terhadap hukum syara. Allah Swt berfirman, 

حَتَّىٰ يُعْطُوا۟ ٱلْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَٰغِرُونَ

"sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk."(TQS. At Taubah: 29)

Yaitu mereka patuh terhadap hukum Islam. Maka setiap hukum syara yang terdapat seruan bagi kaum muslim dalam berbagai peraturan hidup masyarakat (ekonomi, sosial pergaulan dan sebagainya) akan diterapkan atas setiap warga negara, baik muslim atau non muslim. Terkecuali yang dikecualikan oleh syara dari penerapannya dan bukan dari objek yang diserunya. 

B. Hukum-hukum yang menjadikan keislaman sebagai syarat keabsahannya, atau didiamkan oleh Rasulullah Saw atau disepakati oleh ijma shahabat bahwa tidak ada pelaksanaannya. Maka orang kafir tidak dipaksa untuk melaksanakannya. Negara pun tidak menerapkan hukum tersebut atas mereka dan mereka pun tidak disanksi ketika mengabaikannya. 

Oleh karena itu, orang kafir tidak dipaksa masuk Islam terkecuali musyrik Arab selain Ahli kitab. Berdasarkan firman Allah Swt, 

لَآ إِكْرَاهَ فِى ٱلدِّينِ

"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)." (TQS. Al Baqarah: 256)

حَتَّىٰ يُعْطُوا۟ ٱلْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَٰغِرُونَ

"sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk." (TQS. At Taubah: 29)

Rasulullah Saw mendiamkan kaum kafir Yaman ketika mereka tetap menganut agamanya dan mencukupkan dengan mengambil jizyah dari mereka. Mereka tidak dibebani kewajiban shalat dan tidak dilarang melaksanakan ritual agama mereka. Mereka tidak dikenai kewajiban jihad, tidak dipaksa meninggalkan khamr dan sebagainya, yang termasuk dalam hukum-hukum yang tidak ditetapkan oleh nash bahwa mereka harus dipaksa atasnya. Terkecuali kaum musyrik Arab selain Ahli Kitab, berdasarkan firman Allah Swt 

قُل لِّلْمُخَلَّفِينَ مِنَ ٱلْأَعْرَابِ سَتُدْعَوْنَ إِلَىٰ قَوْمٍ أُو۟لِى بَأْسٍ شَدِيدٍ تُقَٰتِلُونَهُمْ أَوْ يُسْلِمُونَ ۖ 

"Katakanlah kepada orang-orang Badwi yang tertinggal: "Kamu akan diajak untuk (memerangi) kaum yang mempunyai kekuatan yang besar, kamu akan memerangi mereka atau mereka menyerah (masuk Islam)." (TQS. Al Fath: 16)

Ayat ini dikhususkan bagi kaum musyrik Arab selain Ahli Kitab. 

Dari Al Hasan, ia berkata:

Rasulullah Saw memerintahkan untuk memerangi kaum musyrik Arab hingga masuk Islam, dan tidak diterima dari mereka selain (keislaman mereka). Dan Rasulullah Saw memerintahkan untuk memerangi kaum kafir Ahli Kitab hingga masuk Islam, apabila mereka menolak masuk Islam maka ditarik jizyah (dari mereka). (al Marasil li Abi Dawud)


Wallahu a'lamu bishshawwaab.

============

Disarikan dari kitab Al Mukhtar fi Ushuli al Fiqhi, karya Al Ustadz Rokhmat Labib hafızhahullahu ta'ala.

Komentar

Populer di Blog Ini

Agar Cinta Menulis

Mencintai pekerjaan adalah sesuatu hal yang sangat penting, begitulah pandangan keumuman kita. Bahkan, keahlian seseorang seringkali dihubungkan dengan kecintaannya pada suatu pekerjaan. Mencintai terlebih dulu pekerjaannya, barulah ada garansi untuk menjadi ahli karenanya. Dunia menulis pun tak luput dari pandangan tersebut. Untuk menjadi penulis, biasanya kita menghubungkannya dengan kecintaan seseorang terhadap aktifitas menulis. Misal, ketika seseorang suka menulis sedari kecil, disimpulkanlah bahwa ia berbakat menjadi seorang penulis. Benarkah mesti demikian adanya? Penulis tidak membantah adanya kesukaan seseorang terhadap menulis sedari kecil. Mungkin memang benar demikian adanya. Penulis pun tak menampik bahwa mencintai menulis adalah sesuatu yang penting. Karena, cinta menulis akan membuat kita enjoy bersamanya. Namun, penulis kurang setuju jika cinta menulis merupakan bakat bawaan sedari lahir. Sehingga, ia tak bisa disemai dan ditumbuhkan. Ada dua hal pokok yang b...

Mengawal Gerakan Literasi

sumber gambar : literasi[dot]jabarprov[dot]go[dot]id. Geliat aktifitas literasi dan kepenulisan generasi muslim belakangan ini memang begitu menggairahkan. Hal ini seolah memberikan banyak harapan dan angin segar kebangkitan. Apalagi dengan berbagai kemudahan fasilitas berkarya dan memublikasikannya. Geliat ini bukan sekedar isapan jempol. Karena sebuah tulisan, konon bisa memberikan pengaruh yang lebih besar dan lebih lama dibandingkan sebuah ucapan. Sehingga sangatlah besar ekspektasi terhadapnya; geliat kepenulisan generasi muslim akan menghantarkan pada geliat kebangkitan Islam.    Sebagaimana aktifitas membaca, sebenarnya aktifitas menulis tidaklah akan menghantarkan pada kebangkitan masyarakat. Karena pada hakikatnya, membaca dan menulis hanyalah bagian dari sarana penyerapan dan penyampaian informasi. Informasi tersebutlah yang akan disimpan sebagai pemikiran di dalam otak kemudian pandangan hidup (aqidah) yang dimiliki setiap insan akan menentukan apakah pe...

Langkah Praktis Menulis Via Blog Mulai dari Nol

Rekan-rekan semua, berikut akan saya paparkan bagaimana tips praktis membuat blog dengan blogger. Mari kita ikuti langkah-langkah berikut : Bagi yang belum punya email, masuk ke  www.gmail.com Pilih  Buat akun   Isi formulir pada tampilan berikut dan ikuti langkah sampai konfirmasi bahwa email sudah aktif.   Jika email sudah aktif, silahkan masuk ke  www.blogger.com Klik  Tambahkan Akun  pada tampilan berikut : Setelah muncul tampilan di bawah ini,  Masukkan email rekan-rekan semua, sebagai contoh saya masukkan email saya ary.smknkadipaten@gmail.com, klik berikutnya, lalu isikan password email rekan-rekan semua. Pilih Buat Profil Google+ lalu ikuti langkah selanjutnya (saya sarankan memakai identitas sesuai KTP, karena kita sedang membuat kartu nama di dunia maya). Sampai muncul seperti di bawah ini atau yang semisalnya (mungkin tampilan berbeda-beda tergantung lengkapnya langkah yang diambil). Lalu, pilih  Lanjutk...

Total Tayangan