عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ الله قال : كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ -صلَّى اللهُ عليه وسلَّم- شَبَابًا لا نَجِدُ شَيْئًا، فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلَّى الله عليه وسلم -: ((يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاء)) رواه البخاري و مسلم
Abdullah bin Mas’ud r.a. berkata, keadaan kami saat bersama Nabi Muhammad Saw merupakan para pemuda yang tidak berpunya. Kemudian Rasulullah Saw berkata kepada kami, ”Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki kemampuan maka menikahlah! Sesungguhnya pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu maka berpuasalah! karena puasa itu laksana penahan syahwat bagi dirinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Saudaraku para pemuda! sesungguhnya pernikahan merupakan nasihat Nabi Muhammad Saw untukmu. Maka katakanlah kepadaku siapa yang lebih perhatian kepadamu daripada beliau? dan siapakah yang lebih mengetahui kondisimu daripada beliau? dan siapakah yang lebih cerdas akalnya dibandingkan beliau sehingga kita lebih mengutamakan nasihatnya dibandingkan nasihat beliau? dan siapakah yang lebih suci dibandingkan beliau?
Letakkanlah berbagai nasihat orang-orang yang menakutimu pada satu sisi neraca lalu letakkanlah nasihat Nabi Saw pada sisi neraca sebelahnya. Katakanlah kepadaku, manakah yang timbangannya lebih berat menurutmu?
Saudaraku tercinta! Pernikahan merupakan salah satu di antara nikmat-nikmat Allah untukmu. Allah Swt telah memerintahkannya di dalam Al Quran.
فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
“Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (TQS. An Nisa: 3)
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (untuk menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (TQS. An Nur: 32)
Kalimat (وَأَنكِحُوا۟) dan (فَانْكِحُوْا) dalam dua ayat tersebut merupakan perintah yang bermakna sunnah atau istihbab (anjuran). Oleh karena itu, disunnahkan bagi orang yang telah memiliki kemampuan dan kesiapan untuk menikah. Adapun bagi orang yang belum memiliki kesiapan agar menahan syahwatnya dengan berpuasa hingga Allah Swt memampukannya. Allah Swt berfirman,
ۗوَلْيَسْتَعْفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nur: 33)
Wallahu a'lamu bishshawwab
=========================================
Sumber : Al ‘Arba’un fi at Targhib fi Az zawaj, Dr. Zakariya Sya’ban Al Kubaisi

Komentar
Posting Komentar