Dari Aisyah r.a., Rasulullah Saw bersabda, “Diangkat pena dari tiga golongan: Orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia baligh dan orang gila sampai sembuh.” (HR. Ibnu Majah, Abu Dawud, An Nasa'i’). Sedangkan di dalam riwayat Ahmad: “(dari) anak kecil sampai ihtilam (mimpi basah).” Dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Al Hakim, Ibnu Hazm, Abdul Haq, Ibnu Al ‘Arabi dan Al Albani. Dihasankan oleh An Nawawi namun dishahihkan dengan seluruh jalur periwayatannya sebagaimana dihasankan oleh Ibnu Qayyim sedangkan sanadnya hasan.
Beberapa Faidah Hadits:
Berdasarkan syariah, anak kecil tidak disanksi sampai dia baligh. Karena taklif hukum tidak berlaku terhadap golongan yang tertera dalam hadits di atas.
Begitu pula dengan orang yang tidur dan gila sampai dia tersadar.
Kasih sayang Allah terhadap anak kecil karena usianya yang masih kecil.
Keadilan Islam terhadap anak kecil karena akalnya belum sempurna.
Para pendidik harus memperhatikan usia muridnya ketika memberikan sanksi. Harus penuh kasih sayang dan empati atas berbagai kesalahan muridnya. Terlebih lagi terhadap anak kecil (yang belum baligh).
Kemampuan berpikir anak-anak itu beragam tergantung pada usianya. Oleh karena itu, para pendidik (termasuk orang tua) harus memperhatikan hal tersebut ketika mengajar dan mendidik anak.
Larangan pemberian sanksi terhadap anak kecil atau harus disertai kelembutan ketika memberikannya bukan berarti tidak ada pengarahan dan bimbingan terhadapnya.
As Sindi berkata: “Diangkat pena merupakan kata kiasan bahwa tidak dicatat dosa mereka yang kondisinya sebagaimana dalam hadits. Namun tidak meniadakan berlakunya sebagian hukum yang bersifat duniawi dan ukhrawi bagi mereka semisal jaminan atas kerusakan dan sebagainya.
Pendapat yang shahih adalah bahwasanya anak kecil itu tetap diberi pahala ketika melaksanakan shalat serta berbagai amal baik lainnya. Adapun yang dimaksud dengan diangkat pena adalah tiada pencatatan atas dosa (amal buruk) bukan tiada pencatatan amal baik, sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Khuzaimah dan yang lainnya.
Wallahu a'lamu bishshawwaab.
================================================
Sumber : al 'Arba'una al Jiyad fi Tarbiyati al-Aulad, Syaikh Abdul Aziz bin Muhammad al Huwaithan

Komentar
Posting Komentar