Abdullah bin ‘Amr bin Ash r.a. berkata, Rasulullah Saw bersabda, “dan sesungguhnya anakmu memiliki hak atas dirimu.” (HR. Muslim)
Ummu Salamah r.a. berkata, ‘Aku bertanya kepada Rasulullah Saw, “Wahai Rasulullah Saw, apakah aku mendapatkan pahala dalam urusan anak-anak Abu Salamah? Aku menafkahi mereka dan aku tidak akan meninggalkan mereka ketika begini dan begitu hanya karena mereka anak-anakku.” Rasulullah Saw menjawab, “Benar, engkau akan mendapatkan pahala dalam urusan mereka atas apa yang engkau nafkahkan kepada mereka.” (HR. Bukhari, Muslim).
Beberapa Faidah Hadits:
- Seorang anak memiliki hak atas ayahnya dalam pemenuhan kebutuhan pokoknya, semisal makanan, pakaian dan tempat tinggal.
- Di antara hak anak atas ayahnya adalah dididik dengan akhlak yang baik dan agama yang benar.
- Di antara hak anak atas ayahnya adalah diajari beberapa perkara pokok agama yang ia butuhkan.
- Di dalam hadits terdapat kalimat “haqqan” yang berbentuk nakirah. Hal ini berarti mencakup berbagai hak yang wajib dipenuhi oleh ayah terhadap anak-anaknya sebagaimana tercantum dalam Al Quran dan As Sunnah.
- Betapa besar pahala orang tua atas nafkah yang dikeluarkan untuk anak-anak mereka.
- Tidak membiarkan anak mengemis kepada orang lain, karena masih tanggung jawab orang yang menafkahi mereka.
- Begitu pula dengan pahala karena mendidik anak-anak, mengajarkan dan mengupayakan agama dan akhlak yang baik bagi mereka. Bahkan ini yang lebih penting.
- Ayah wajib menanggung nafkah anak-anaknya secara keseluruhan. Apabila dia wafat atau mengalami kesulitan, maka ibu ikut menanggungnya. Jika kondisi ibunya kaya sedangkan anak-anaknya fakir.
- Sebagaimana kakek yang kaya wajib menanggung nafkah cucu-cucunya yang fakir.
Wallahu a'lamu bishshawwab.
================================================
Sumber : al 'Arba'una al Jiyad fi Tarbiyati al-Aulad, Syaikh Abdul Aziz bin Muhammad al Huwaithan

Komentar
Posting Komentar