Dari Iyad, dari Abu Rimtsah berkata: "Aku pergi bersama ayahku menemui Nabi Saw. Nabi berkata kepada ayahku, "Apakah ini anakmu?' Ayahku menjawab, 'Iya, demi Tuhan Ka'bah, sungguh benar'. Nabi Saw bersabda, 'Benar.' Kemudian Rasulullah Saw tersenyum, tertawa karena keserupaanku dengan ayahku dan karena sumpah ayahku tentang aku. Lalu beliau bersabda, 'Ketahuilah bahwa anak ini tidak menanggung jinayah karenamu, dan kamu tidak menanggung jinayah karenanya.' Kemudian Rasulullah Saw membaca ayat (Al-An'am:164): "Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (HR. Abu Daud, An-Nasa’i. Disahihkan oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim, Abdul Malik Al-Mulaqqin, dan Al-Albani. Sanad hadits ini shahih).
Jinayah : Dosa dan kemaksiatan yang harus dikenai sanksi atau qishash.
Beberapa Faidah Hadits :
- Seorang anak tidak dihukum karena jinayah yang dilakukan ayahnya dan orang tua pun tidak dihukum karena jinayah yang dilakukan anaknya.
- Seseorang tidak akan dihisab selain atas perbuatan yang dilakukannya. Allah Swt berfirman.
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ"...dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (TQS. Al-An'am: 164)
- Keadilan Islam itu bahkan kepada anak kecil dengan tidak menghukum mereka atas kesalahan orang lain, meskipun atas kesalahan ayahnya.
- Pendidik itu tidak boleh menzalimi anak didiknya karena kesalahan orang lain.
- Di antara kesalahan dalam mendidik adalah menyamakan orang yang bersalah dengan orang yang tidak bersalah.
Wallahu a'lamu bishshawwaab.
================================================
Sumber : al 'Arba'una al Jiyad fi Tarbiyati al-Aulad, Syaikh Abdul Aziz bin Muhammad al Huwaithan

Komentar
Posting Komentar